• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Jumat, 22 Juli 2016

Training Surabaya | 9-10 Agustus 2016 | Training Teknik Metoda 6S (5S + Safety) Sebagai Fondasi Implementasi LEAN Manufacturing dan LEAN SIX SIGMA

Training Teknik Metoda 6S (5S + Safety) Sebagai Fondasi Implementasi LEAN Manufacturing dan LEAN SIX SIGMA

Jadwal : 23-24 Agustus 2016
Pendaftaran : Andre l 0822.4558.2777  |  0857.9163.2999
Email : lintas_eng05@yahoo.com | Web : http://www.andrewiwanto.net/


6S adalah teknik standardisasi pengorganisasian tempat kerja yang bebas dari pemborosan (MUDA) sebagai fondasi implementasi LEAN Manufacturing dan LEAN SIX SIGMA.
Teknik ini lebih dari sekedar aktivitas Housekeeping. 6S (SEIRI, SEITON, SEISO, SENSHU, SEIKETSU, SHITSUKE) adalah pendekatan 5S + Safety.
Training Teknik Metoda 6S (5S + Safety) Sebagai Fondasi Implementasi LEAN Manufacturing dan LEAN SIX SIGMA
Di Toyota pemborosan dikenal dengan 3M (MUDA, MURA dan MURI). MUDA adalah aktivitas yang tidak memberikan nilai tambah bagi pelanggan atau disebut juga sebagai pemborosan. MURA adalah ketidak konsitenan atau variasi yang menyebabkan pemborosan. Sedangkan MURI adalah sesuatu yang berlebihan yang dapat membahayakan keselamatan kerja dan menyebabkan kerugian karena berlebihan dalam pekaian atau produksi.
Secara sederhana Pemborosan di tempat kerja dikategorikan menjadi:
  1. Kompetensi Pekerja (Competency)
  2. Menunggu (Waiting)
  3. Pergerakan (Motion)
  4. Proses yang berlebihan (Over processing)
  5. Produksi yang berlebihan (Over production)
  6. Persediaan (Inventory)
  7. Transportasi (Transportation)
  8. Defect (Kerusakan Mutu)

Tujuan dan Manfaat Pelatihan
Dengan menerapkan 6S perusahaan menjadi mampu bersaing dipasar, dengan semakin menurunnya biaya produksi. Mengapa? Pemborosan yang ada telah diubah menjadi daya saing dalam bentuk produktivitas dan turunnya biaya. Disamping itu Budaya kerja disiplin dan seragam, menjadikan organisasi efektif dalam melakukan fungsinya. Dan lebih siap dalam menerapkan ‘Best Practice Manufacturing lainnya, seperti TOTAL PRODUCTIVE MAINTENANCE, LEAN MANUFACTURING atau bahkan LEAN SIX SIGMA. Pada akhirnya perusahaan mampu menjadi perusahaan tingkat dunia (World Class).

Materi
  1. 14 Prinsip ‘TOYOTA PRODUCTION SYSTEM’
  2. Berfikir dan Cara Pandang dari sudut ‘LEAN Manufacturing’ (LEAN THINKING)
  3. 6S Sebagai alat Mengorganisasikan Tempat Kerja
  4. Penghapusan Pemborosan di Tempat Kerja (MUDA Waste Elimination)
  5. Membangun Gugus Kerja 6S
  6. Melakukan Audit 6S yang efektif
  7. Proyek 6S dengan dampak yang maksimal

Metode Pelatihan
Games, Workshop and PRESENTATION

Peserta
Mereka yang secara sadar ingin menjadi atau meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, seperti Supervisor, manajer, kabag atau pimpinan tim/ unit kerja.

Fasilitator
Tim Mitra Pembelajar (PENTAMEDIA Training and Consultant Network), Lebih dari 17 tahun bekerja sebagai Manajer di Manufacturing Multinational Company dan berpengalaman dalam Quality Management, Penerapan Continues Improvement, Total Productive Maintenance, Lean Manufacturing di perusahaan Makanan, Tambang dan Metal.
Beliau banyak mendapatkan penghargaan dari perusahaan tempat beliau bekerja atas jasa-jasanya dalam meningkatkan produktivitas kerja, meng-eleminasi waste dan mengurangi biaya produksi pabrik.
Saat ini beliau banyak memberikan training-training pada bidang-bidang manufakturing khususnya pada bidang waste elimination, TPM, training for Manufacturing Trainer dan training-training managerial lainnya.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan
23-24 Agustus 2016
Pkl. 08:00-17:00 WIB
Best Western Papilio Hotel, Surabaya (Tentative)
Investasi
Rp.1.950.000/Peserta
Jika Kirim 4 Peserta GRATIS 1 Peserta Rp. 7.800.000-,
Jika Kirim 2 Peserta Rp. 3.315.000
* Investasi ditransfer ke rekening Bank BCA a/c.  4394-77777-5,  a/n.  andri wiwanto atau edi winarto
* Investasi tanpa dipotong ppH23
* Investasi belum termasuk biaya penginapan bila Anda dari luar kota
* Biaya administrasi untuk transfer antar bank atau luar kota ditanggung klien
* Pembayaran paling lambat 2 hari sebelum acara
Fasilitas Modul, Sertifikat, 2x Coffee break, Lunch, GRATIS mengulang kelas yang sama
403285_2652085512504_234631533_n
PT. Mitra Prima Produktivitas
Jakarta : Grand Wisata AK2 No.22, Spring Fiesta, Tambun Bekasi.
Malang : Jl. Tariku IV No.34 Malang

Hub : 0822.4558.2777  |  0857.9163.2999
Email : lintas_eng05@yahoo.com | Web : http://www.andrewiwanto.net/

FOKAS 5 (Forum Komunikasi Alumni SMP Negeri 5 Malang)

Prakata

 

Bismilahirrohmannirohim.....
 
Asalamualaikum wr wb.... Salam sejahtera bagi semuanya rekan - rekan Fokas5 ( Forum Komunikasi Alumni SMP Negeri 5 Malang ) Lintas Angkatan
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dan juga berkat rekan - rekan semuanya Blog Informasi Fokas 5 Alumni Lintas Angkatan.
Blog ini intinya untuk menyambung balung pisah (teman - teman yang sudah berpisah) karena kesibukan dan tugas masing - masing.
Menyambung silaturrohmi utamanya rekan-rekan Lulusan SMP Negeri 5 Malang Lintas Angkatan
Luber dan bersahaja, ramah, santun, homoris, kocak, gayeng, rukun, jujur, aman tentram, damai dan tentunya salam satu jiwa.
Semoga keberadaan blog informasi ini bisa membantu silaturohmi dalam menjalin komunikasi dan informasi kita semua. Amien....
Wassalam


-------------------------------------



FOKAS 5 Malang
Prespektif diatas merupakan gambaran secara singkat perkembangan SMP Negeri 5 Malang berkiprah dalam pendidikan di Kota Malang. Melihat kondisi sekarang SMP Negeri 5 Malang merupakan salah satu SMP Negeri favorit di Kota Malang, telah banyak meluluskan ribuan alumni dan tersebar dalam berbagai bidang tersebar seluruh penjuru tanah air.  Tersebarnya alumni SMP Negeri 5 Malang ini memberikan potensi yang luar biasa bagi alamater sekolah  SMP Negeri 5 Malang, yang sudah terlaksana adalah reuni tiap angkatan alumni, yang sudah rutin di gelar angkatan masing-masing, dari prespektif acara-acara reuni alumni masing-masing angkatan membuktikan masih kuatnya soliditas dan semangat dari alumni SMP Negeri 5 Malang.
Potensi pertemuan dan reuni dari tiap-tiap angkatan merupakan sebuah harapan yang besar bagi menggali potensi yang lebih besar bagi perkembangan alumni dan almamater SMP Negeri 5 Malang. Sehingga sepatutnya sebuah almamater sebuah institusi pendidikan mendirikan organisasi alumni yang legal dan mempunyai struktur ke semua angkatan. Berangkat dari semangat menjadi organisasi yang kapabel dengan legalitas dan teroganisir maka pada pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2013 terbentuk FOKAS 5 Malang dengan kepanjangan Forum Komunikasi Alumni SMP Negeri 5 Malang. Sehingga dengan terbentuknya organisasi alumni SMP Negeri 5 Malang dapat mewakili dan mengakomodir seluruh angkatan alumni SMP Negeri 5 Malang mulai berdiri sampai dengan adik-adik kita nantinya menjadi sistem organisasi yang menelorkan jenjang kepengurusan secara terus menerus dan memberikan sumbangsih yang nyata kepada semua alumni dan kepada almamater SMP Negeri 5 Malang.

Sejarah tercipta dengan terbentuknya FOKAS 5 Malang sebagai forum tertinggi alumni SMP Negeri 5 Malang dalam wadah membentuk komitmen bersama dalam mengembangkan potensi SMP Negeri 5 Malang. Wujud peran yang nyata memang membutuhkan waktu, tetapi perlahan akan terbentuk sumbangsih yang nyata.

Semangat membentuk karakter alumni yang berperan dalam pengembangan potensi tercermin dalam visi dan misi kami.

Visi
Menjadi organisasi yang berperan dalam pengembangan potensi dan berkontribusi kepada almamater SMP Negeri 5 Malang.

Misi
  1. Menjadi organisasi resmi satu-satu alumni SMP Negeri 5 Malang.
  2. Sebagai wadah berkontribusi dan berkreativitas bagi semua alumni SMP Negeri 5 Malang.
  3. Motor penggerak bagi perkembangan pendidikan, lingkungan, dan perkembangan kota Malang.

Menjadi tugas kita bersama alumni SMP Negeri 5 Malang dan dapat membuat kaderisasi bagi Siswa-siswi SMP Negeri 5 Malang untuk meneruskan semangat dari senior-senior alumni SMP Negeri 5 Malang dalam mencapai tujuan dari Visi Misi diatas.
Perjalanan yang singkat telah memberikan sedikit kontribusi bagi beberapa lini pengembangan kemasyarakatan adalah :
  1. Acara bakti sosial dampat bencana gunung kelud.
  2. Acara baktis sosial pengobatan gratis di SMP negeri 5 Malang untuk warga sekitar lingkungan SMP Negeri 5 Malang.
  3. road show ramadhan to panti asuhan
beberapa agenda diatas perlu di kembangkan lagi menjadi agenda lebih rutin, dikembangkan dan semakin banyak melibatkan alumni SMP Negeri 5 Malang dalam semua acara, dan yang lebih penting memberikan kreativitas dalam membantu pengembangan sekolah SMP Negeri 5 Malang.

Banyak tujuan dan agenda kedepan dengan terbentuk dan berjalannya FOKAS 5 Malang adalah bersama sesama alumni  semua angkatan dapat berjalan bersama mengembangkan dan menggali segala potensi yang ada, sehingga seiring sejalan menjadi sebuah kesejahteraan bagi alumni dan SMP Negeri 5 sebagai almamater.
Sehingga beberapa perencanaan telah dikonsepkan oleh segenap pengurus alumni SMP Negeri 5 Malang, beberapa program telah terlaksana dan program yang lainya akan berjalan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan.
Program – Program Pengembangan Alumni SMP Negeri 5 Malang
  1. Program Updating data alumni
a.       Mendata semua alumni
b.      Tercipta data center alumni SMP Negeri 5 Malang
c.       Kolaborasi potensi antar angkatan
  1. SMP 5 Development Center
2.1   Pusat Pengembangan Bisnis
a.       Membuat pusat pendidikan bisnis bagi alumni.
b.      Komunitas bisnis alumni
2.2   Pusat Pengembangan Kompetensi
a.       Menjadi tempat mendidik alumni yang belum berkerja
b.      Menyiapkan alumni yang punya kopetensi bagi dunia kerja
c.       Diikuti oleh alumni-alumni yang telah lulus SMA dan Perguruan Tinggi
2.3   Pusat Studi Kebijakan Kota
a.       Memberikan analisi kepada perkembangan kota
b.      Sharring publik terhadap kebijakan pemerintah kota
c.       Pusat kajian alumni
  1. Pengembangan Bisnis
1.1               Mentargetkan berdiri koperasi alumni, dalam 3 tahun ke depan
1.2               Tujuan untuk memberikan wadah bisnis non profit bagi pengembangan ekonomi alumni dan keluarga.
  1. Program Bakti Sosial
1.1               Pengobatan gratis
1.2               Bakti sosial ke daerah rawan bencana
1.3               Santunan Warga Kurang Mampu dan Yatim
1.4               Beasiswa siswa kurang mampu
  1. Program Kerukunan Alumni
1.1               Olah Raga
1.2               Gamelan dan Karawitan
1.3               Tembang Kenangan
  1. Program Pengembangan Potensi Sekolah
1.1               Dalam beberapa tahun ke depan memberikan sumbangsih akses beasiswa bagi anak tidak mampu
1.2               Berusaha mencarikan bantuan akses kerjasama ke perusahaan, instansi pemerintahan, BUMN dalam program-program terkati pendidikan bagi pengembangan SMP Negeri 5 Malang, baik itu secara fisik (sarana dan prasarana) dan non fisik.
  1. Program Pengembangan Potensi Siswa
1.1               Program pengembangan potensi diri dari alumni untuk siswa
a.       Merupakan program semacam konselling
b.      Melibatkan alumni yang kompeten dibidangnya.
1.2               Program motivasi
a.       Program rutin bagi siswa baru dan siswa mau lulus.
b.      Melibatkan alumni yang kompeten dibidangnya.
1.3               Program kompetensi tambahan
a.       Memberikan program tambahan yang bersifat eksul.
b.      Bisa semacam pelatihan, workshop.
c.       Melibatkan alumni yang kompeten di bidangnya.
Demikian proposal ini kami presentasikan, besar harapan menjadi kontribusi alumni SMP Negeri 5 Malang dalam meluangkan waktu dan kesibukannya dalam ikut berkontribusi bagi almamater SMP Negeri 5 Malang, Kota Malang dan Tanah Air Indonesia.

Malang,


Ir. DB Yudha Lutiawan
 

ANGGARAN DASAR (AD) & ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) FOKAS 5 (FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMPN 5 MALANG)

ANGGARAN DASAR (AD) & ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) FOKAS 5 (FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMPN 5 MALANG) :
ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMPN 5 MALANG
(FOKAS 5)

BAB I
Nama, Azas dan Sifat

Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Antar Siswa SMPN 5 Malang (FOKAS 5)

Pasal 2
FOKAS 5 ini berazaskan Pancasila

Pasal 3
FOKAS 5 bersifat independen, non politis, kekeluargaan, keilmuan dan sosial masyarakat

BAB III
Kedudukan dan Waktu

Pasal 4
FOKAS 5 berpusat kedudukan di Kota Malang : Pusat di Jalan W.R. Soepratman 12 Malang

Pasal 5
Organisasi ini didirikan di Kota Malang pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan

BAB III
Tujuan dan Usaha

Pasal 6
Organisasi ini merupakan wadah tunggal dan merupakan bentuk kerjasama Alumni SMPN 5 Malang yang bertujuan memajukan, mengembangkan llmu untuk kepentingan Alumni dan dalam kerangka Pembangunan Nasional dan Kemanusiaan

Pasal 7
FOKAS 5 berusaha untuk :
  1. Menanamkan azas dan tujuan organisasi untuk diamalkan oleh anggota didalam pengabdiannya sesama alumni pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Membentuk, menggiatkan dan menghimpun usaha para anggota dalam rangka tanggung jawab bersama dan pembangunan Nasional
  3. Membantu meningkatkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan di kalangan para anggota dan masyarakat
  4. Bekerja sama dengan pihak-pihak yang dapat merealisasikan tujuan organisasi



BAB IV
Lambang, Motto, Hyme dan Mars

Pasal 8
Lambang FOKAS 5 adalah lambang asli SMPN 5 Malang yang berbentuk segi lima bergambar “V” pada bagian tengahnya serta bertuliskan Forum Komunikasi Antar Siswa SMP 5 pada bagian bawahnya

Pasal 9
Motto FOKAS 5 adalah .....

Pasal 10
Hymne yang berjudul .....

Pasal 11
Mars yang berjudul .....


BAB V
Keanggotaan

Pasal 12
Anggoata FOKAS 5 terdiri dari ;
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan


Pasal 13
Hak kepengurusan hilang disebabkan :
  1. Meninggal Dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan, karena yang bersangkutan melakukan perbuatan  tercela atau mencemarkan nama baik FOKAS 5 maupun Almamater


BAB VI
Susunan Organisasi dan Pengurus

Pasal 14
Susunan Organisasi
  1. Pengurus Pusat
  2. Pengurus Kelompok Angkatan



BAB VII
Kekayaan

Pasal 15
Kekayaana FOKAS 5 diperoleh dari :
  1. Uang Pangkal
  2. Uang Iuran
  3. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
  4. Usaha-usaha lain yang sah


BAB VIII
Hak dan Kewajiban

Pasal 16
(1)         Setiap Anggota mempunyai hak :
a.Dipilih dan memilih
b.Mengikuti seluruh kegiatan organisasi
(2)         Setiap anggota memmpunyai menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Organisasi dan Almamater
(3)         Setiap anggota wajib menunjang tinggi azas dan tujuan organisai seta serta tujuan organisasi serta mentaati segala ketentuan yang berlaku


BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 17

(1)         Kekuasaan tertinggi, berada pada Musywarah Alumni
(2)         Musyawarah Alumni diadakan empat tahun sekali
(3)         Musyawarah Alumni diselenggarakan dan diatur dengan suatu Keputusan Pengurus dengan tidak menyimpang dari ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Musyawarah Alumni istimewa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah kelompok angkatan dan pusat

Pasal 19
Musyawarah Pengurus Pusat, Kelompok Angkatan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun

Pasal 20
Rapat Pengurus Harian baik di tingkat Pusat maupun Kelompok Angkatan diadakan sekurang-kurangnya tiga tahun sekali

BAB X
Pertumbuhan Organisasi

Pasal 21
(1)         FOKAS 5 hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Alumni yang khusus diadakan untuk itu dan mendapat persetujuan dua sepertiga dari jumlah Kelompok Angkatan dan Pusat
(2)         Jika  FOKAS 5 bubar, segala kekayaannya akan menjadi milik Almamater

BAB XI
Aturan Perubahan

Pasal 22
(1)         Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dengan Ketetapan Musyawarah Alumni dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah yang hadir.
(2)         Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Ditetapkan di      : Kota Malang
Pada Tanggal     : 24 November 2013

Pimpinan Rapat Penyusunan AD/ART FOKAS 5

Ketua Umum                                                                      Sekretaris Jenderal



DB. Yudhalutiawan                                                                         Agus Maulana



















ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMPN 5 MALANG
(FOKAS 5)


BAB I
Keanggotaan

Pasal I
(1)         Anggota Biasa adalah seluruh lulusan SMPN 5 Malang dan yang pernah sekolah di SMPN 5 Malang minimal enam bulan
(2)         Anggota Luar Biasa adalah yang pernah sekolah di SMPN 5 Malang serta memberikan kontribusi yang berarti terhadap organisasi dan dikukuhkan dengan Surat keputusan Pengurus.
(3)         Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa besar terhadap SMPN 5 Malang yang disahkan sebagai anggota oleh Pengurus.

Pasal 2
Karta Tanda Anggota ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus FOKAS 5

Pasal 3
Keputusan Pencabutan hak dan pemberhentian terhadap Anggota merupakan wewenang Pengurus Pusat
Bagi Anggota yang terkena ayat I, berhak mengajukan banding / pembelaan dala musyawarah Alumni

BAB II
Susunan Organisasi dan Pengurus

Pasal 4
(1)         Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari :
  1. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Organisasi (DPO)
  2. Ketua umum
  3. Ketua I, Ketua II, dan Ketua III
  4. Sekretaris Jenderal
  5. Sekretaris I Sekretaris II
  6. Bendahara Umum
  7. Bendahara I, Bendahara  II
  8. Bidang-bidang yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan
(2)         Pengruus merupakan badan eksekutif tertinggi organisasi  yang bertugas antara lain :
  1. Memimpin jalannya organisasi
  2. Mewujudkan tujuan organisasi
  3. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah  Tangga
  4. Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban dalam Musyawarah Alumni berikutnya.
Pasal 5
Pengurus Kelompok Angkatan
(1)         Pengurus Kelompok Angkatan merupakan badan eksekutif yang mewakili kelompok angkatan tertentu dengan jumlah anggota minimal 11 orang
(2)         Susunan Pengurus kelompok angkatan sekurang-kurangnya terdiri dari
a.Ketua
b.Sekretaris
c. Bendahara
d.Bidang-bidang menurut kebutuhan
(3)         Pengurus Kelompok Angkatan berwenang malaksanakan program kerja serta berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Pengurus Pusat
(4)         Segala aktifitas dan kebijakan Pengurus di kelompok Angkatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Pengurus Pusat.
(5)         Pengurus di Kelompok Angkatan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada anggota di akhir masa kepengurusan

Pasal 6
Pelindung serta Dewa Pertimbangan dan Penasehat
(1)         Pelindung  FOKAS 5 adalah Kepala Sekolah SMPN 5 Malang
(2)         Dewan Pertimbangan dan Penasehat FOKAS 5 adalah tokoh Alumni dan tokoh masyarakat lainnya yang dipandang cakap oleh Pengurus


BAB III
Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat dan
Ketua pengurus Kelompok Angkatan

Pasal 7
(1)         Pemilih ketua Umum Pengurus Pusat diadakan melalui sidang Pleno Musyawarah Alumni untuk masa jabatan 4 tahun dengan ketentuan maksimal 2 periode masa jabatan berturut-turut
(2)         Tata cara pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dengan diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam sidang Pleno Musyawarah Alumni

Pasal 8
Ketua Pengurus kelompok Angkatan dipilih oleh Musyawarah Anggota Kelompok Angkatan untuk masa jabatan 4 tahun dengan ketentuan maksimal 2 Periode masa jabatan berturut-turut

Pasal 9
Bahwa susunan Pengurus lengkap dari Pengurus Pusat diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum terpilih, demikian juga susunan kelompok Angkatan diserahkan pada ketua terpilih



Pasal 10
Pengurus Pusat tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pengurus kelompok Angkatan dan juga sebaliknya

BAB IV
Musyawarah Alumni

Pasal 11
(1)         Musyawarah Alumni FOKAS 5 dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu yang terdiri dari Pengurus Pusat .... . Pengurus kelompok Angkatan masing-masing 3 orang
(2)         Keputusan Musyawarah FOKAS 5 dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi oleh forum yang hadir, bilamana tidak dicapai secara aklamasi maka dilakukan secara voting
(3)         Musyawarah Alumni bertugas :
  1. Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggarang Rumah Tangga
  2. Menetapkan program kerja
(4)         Acara bahan-bahan dan tata tertib Musyawarah Alumni sudah diterima oleh pengurus kelompok angkatan paling lambat 1 bulan sebelum Musyawarah Alumni dimulai

Pasal 12
Rapat Kerja Alumni
(1)         Rapat Kerja Alumni diselenggarakan oleh Pengurus pusat di antara 2 waktu musyawarah alumni dan diikuti oleh pengurus pusat dan pengurus kelompok angkatan
(2)         Rapat Kerja Alumni bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan mengadakan perbaikan dan penyempurnaan jika dipandang perlu.
(3)         Rapat Kerja Alumni dapat pula mengambil keputusan-keputusan yang dipandang penting untuk kelancaran dan kepentingan organisasi


BAB V
Keuangan

Pasal 13
(1)         Tiap anggota diwajibkan membayar uang pangkal sebesar Rp. 5.000,- (terbilang : lima ribu rupiah) dan uang iuran setiap bulan minimal Rp. 2.000,- (terbilang : dua ribu rupiah)
(2)         Pembagian uang iuran bulanan diatur sebagai berikut :
(a)         40% untuk Pengurus Pusat
(b)         60% untuk Pengurus Kelompok Angkatan



BAB VI
Penutup

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Pengurus Pusat dan tidak boleh bertentangan dengan Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Ditetapkan di      : Kota Malang
Pada Tanggal     : 24 November 2013

Pimpinan Rapat Penyusunan AD/ART FOKAS 5


Ketua Umum                                                                      Sekretaris Jenderal



DB. Yudhalutiawan                                                                         Agus Maulana







SMP Negeri 5 Malang

Sejarah SMP N 5 Malang

 
SMP Negeri 5 Malang Berdiri  1 Agustus 1961 yang merupakan peralihan dari SGB 2 Malang.
 
Dengan NSS/DIK : 201056101004 / 162682 berada di Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen dengan luas tanah 10.240 m2 dan luas bangunan 5.640 m2. Letak sekolah di jalan Wr. Supratman 12 Malang yang  berdekatan dengan  instansi pemerintah,  pemukiman warga masyarakat dan juga berada di tengah kota yang sangat strategis, karena  dilalui oleh semua jalur transportasi, sehingga mudah dijangkau oleh siswa dan masyarakat .
 
Minat  masyarakat untuk bersekolah di SMP Negeri 5 Malang  tergolong tinggi, hal ini juga dapat memberi gambaran bahwa Perkembangan kesadaran penduduk akan pentingnya pendidikan semakin tinggi. Warga masyarakat yang bersekolah di SMP Negeri 5 Malang  memiliki pandangan bahwa SMP Negeri 5 Malang memiliki pelayanan yang memadai dari berbagai bidang yang berbasis IT didukung sarana dan prasarana yang memadai serta lingkungan sekolah sehat tingkat nasional dan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkunan yang sangat kondusif untuk kegiatan belajar
 
Prasarana pendidikan, peralatan pendidikan yang dimiliki oleh SMP Negeri 5 Malang  telah diupayakan terstandar yang berbasis IT. Ditiap kelas telah disiapkan TV, CD player, LCD atau OHP,  komputer, dan internet, laboratorium IPA, , laboraturium komputer, dan laboraturium bahasa serta ruang UKS. Media pembelajaran multi media yang dimiliki terus ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran siswa yang terus berkembang. Ruang perpustakaan dan jumlah buku perpustakaan yang koleksi bukunya terus ditambah dan secara terus menerus menjalin kerja sama dengan berbagai mitra demi terpenuhinya buku koleksi untuk para siswa. Studio mini atau ruang TV Kabel yang dapat diakses ke seluruh kelas baik untuk pembelajaran atau kegiatan siswa. koperasi siswa,  kantin sekolah yang berjumlah 11 stan yang dikelilingi tanaman penghijauan yang rindang dan taman yang telah ditata sebagai taman belajar sekaligus untuk beristirahat serta bermain.
 
Tahun 2007 Depdiknas telah menetapkan sejumlah SMP di Indonesia menjadi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional  ( RSBI ).  SMP Negeri 5 Malang  pada tahun pelajaran 2008 - 2009 ditunjuk sebagai salah satu Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional ( RSBI ) dengan Surat Keputusan  Direktur PSMP Dirjen Mandikdasmen No. 230/C3/Kep/2008.
 
SMP Negeri 5 Malang memiliki  memiliki 3 Rombel untuk kelas 8 dan 5 Rombel untuk kelas 7, selain program tersebut penyelenggaraan pendidikan secara regular pada umumnya ditingkat SMP diselesaikan dengan masa belajar 3 tahun dengan peserta didik tiap kelas rata-rata 34-36, juga melaksanakan program Akselerasi (percepatan belajar) yang terdiri 1 rombel pada tahun pelajaran 2009/2010 dengan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur No. 188.4/7886/103.03/2009. Untuk itulah keberadaan siswa yang memiliki potensi kecerdasan lebih tersebut perlu adanya upaya solusi pelayanan pendidikan yang memungkinkan dapat mengembangankan potensinya secara optimal.

Susunan Pengurus Pusat FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMPN 5 MALANG (FOKAS 5) Masa Bakti ( 2013 s/d 2017)


Susunan Pengurus Pusat
FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMPN 5 MALANG
(FOKAS 5)
Masa Bakti ( 2013 s/d 2017)
  1. I.                   Pelindung
  2. II.               Dewan Pertimbangan & Penasehat Organisasi (DPO)
  • Koordinator      : Agus Dewanto [1975]
  • Anggota           :
    • Prof. Subandi [1966]
    • Bambang Rusdianto [1975]
    • Arbai' [1974]
    • Djoko Pramono [1973]
    • Hera [1974]

  1. III.            Dewan Pengurus Pusat (DPP)
  • Ketua Umum                           : DB. Yudhalutiawan [1975]
  • Sekretaris Jenderal                 : Agus Maulana [1979]
  • Ketua I                                     : Yuly Widarzo [1979]
  • Ketua II                                    : Endah Purwati Ningsih (iin) [1983]
  • Ketua III                                   : Kasiyanto [1992]
  • Sekretaris I                              : Andri Wiwanto [1999]
  • Sekretaris II                             : Nina Partinawati [1979]
  • Bendahara Umum                   : Sri Rejeki [ Kiki) [1977]
  • Bendahara I                             : Dyah [1974]
  • Bendahara II                            : Iin Indriani [1992]

Ketua I
  • Bidang Data Bas & Sistem Informasi                                       :
    • Ketua         : Endang [1975]
    • Wakil          : Joko [1989]
    • Bidang Pengembangan Sistem Organisasi                             :
      • Ketua         : Budi Yopez [1977]
      • Wakil          : Eli [1983]
    • Bidang Penggalangan Dana Alumni                                        :
      • Ketua         : Rini GL [1977]
      • Wakil          : Christina [1982]
    • Bidang Pengkajian, Pengembangan, Penerapan Iptek           :
      • Ketua         : Roy Samuel [1986]
      • Wakil          : Ira [1986]




Ketua II
  • Bidang Olah Raga       :
    • Ketua         : Didik [1979]
    • Wakil          : Ambarwati [1983]
    • Anggota     : Agustin
    • Bidang Kesenian         :
      • Ketua         : Nunung [1985/1986]
      • Wakil          : Didik Rahmadi [1979]
      • Anggota     : Tobeng/ Bambang Triasmato [1979]

  • Bidang Kerohanian      :
    • Ketua         : Bahrul Ulum [1983]
    • Wakil          : Novi [1993]

  • Bidang Bea Siswa        :
    • Ketua         : Krisma [1981]
    • Wakil          : Anik [1984]

Ketua III
  • Bidang Pemberdayaan Sosial                                                             :
    • Ketua         : Elia Ratna [1982]
    • Wakil          : Peggi [1979]
    • Anggota     : Nawang [1987]

  • Bidang Peningkatan Kesejahteraan                                                    :
    • Ketua         : Wahyu [1986]
    • Wakil          : Endarto/ Simbah [1980]
    • Anggota     : Sulis [1980]

  • Bidang Wirausaha                                                                               :
    • Ketua         : Iin Indrawati [1977]
    • Wakil          : Reny [1992]
    • Anggota     :

  • Bidang Kerja Sama dengan Pemerintah/ Swasta/ Antar Alumni          :
    • Ketua         : Devi [1993]
    • Wakil          : Diaz [1986]









Koordinator FOKAS 5
  1. FOKAS 60 an
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendaraha                   :

  1. FOKAS 71 s/d 73
  • Ø Ketua                           :
  • Ø Sekretaris                    :
  • Ø Bendahara                   :

  1. FOKAS 74
  • Ketua                           : Ide Suwiharti
  • Sekretaris                    : Sulistikanti
  • Bendahara                   : Mindawati

  1. FOKAS 75
  • Ketua                           : Bodrek
  • Sekretaris                    : Fatma
  • Bendahara                   : Endang

  1. FOKAS 76
  • Ketua                           : Arif
  • Sekretaris                    : Eli
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 77
  • Ketua                           : Umi
  • Sekretaris                    : Rini
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 79
  • Ketua                           : Toying
  • Sekretaris                    : Gatot
  • Bendahara                   : Rudi

  1. FOKAS 80
  • Ketua                           : Budi
  • Sekretaris                    : Sulis
  • Bendahara                   : Ulfa

  1. FOKAS 81
  • Ketua                           : Teguh Utamo
  • Wakil                            : Didik Suhadayanto
  • Sekretaris                    : Dia
  • Bendahara                   : Indah dan Retno
  • Pembantu Umum        : Agus dan Heru

  1. FOKAS 82
  • Ketua                           : Elyaratna
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 83
  • Ketua                           : Ferdy
  • Sekretaris                    : Nurhayati
  • Bendahara                   : Keti

  1. FOKAS 84
  • Ketua                           : Rahmanula
  • Sekretaris                    : Anisa
  • Bendahara                   : Anik

  1. FOKAS 85
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 86
  • Ketua                           : Marfum
  • Sekretaris                    : Diah
  • Bendahara                   : Ufin

  1. FOKAS 87
  • Ketua                           : Taufik
  • Sekretaris                    : Arifin
  • Bendahara                   : Sri Rahayu

  1. FOKAS 88
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 89
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 90
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 91
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 92
  • Ketua                           : Muiz
  • Sekretaris                    : Safta
  • Bendahara                   : Nuke

  1. FOKAS 93
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 94
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 95
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 96
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 97
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 98
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 99
  • Ketua                           : Ir. Andri Wiwanto
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :


  1. FOKAS 2000
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 2001
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 2002
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 2003
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 2004
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 2005
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 2006
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 2007
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 2008
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :


  1. FOKAS 2009
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 2010
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 2011
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 2012
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :

  1. FOKAS 2013
  • Ketua                           :
  • Sekretaris                    :
  • Bendahara                   :