Jumat, 22 Juli 2016

ANGGARAN DASAR (AD) & ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) FOKAS 5 (FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMPN 5 MALANG)

ANGGARAN DASAR (AD) & ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) FOKAS 5 (FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMPN 5 MALANG) :
ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMPN 5 MALANG
(FOKAS 5)

BAB I
Nama, Azas dan Sifat

Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Antar Siswa SMPN 5 Malang (FOKAS 5)

Pasal 2
FOKAS 5 ini berazaskan Pancasila

Pasal 3
FOKAS 5 bersifat independen, non politis, kekeluargaan, keilmuan dan sosial masyarakat

BAB III
Kedudukan dan Waktu

Pasal 4
FOKAS 5 berpusat kedudukan di Kota Malang : Pusat di Jalan W.R. Soepratman 12 Malang

Pasal 5
Organisasi ini didirikan di Kota Malang pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan

BAB III
Tujuan dan Usaha

Pasal 6
Organisasi ini merupakan wadah tunggal dan merupakan bentuk kerjasama Alumni SMPN 5 Malang yang bertujuan memajukan, mengembangkan llmu untuk kepentingan Alumni dan dalam kerangka Pembangunan Nasional dan Kemanusiaan

Pasal 7
FOKAS 5 berusaha untuk :
  1. Menanamkan azas dan tujuan organisasi untuk diamalkan oleh anggota didalam pengabdiannya sesama alumni pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Membentuk, menggiatkan dan menghimpun usaha para anggota dalam rangka tanggung jawab bersama dan pembangunan Nasional
  3. Membantu meningkatkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan di kalangan para anggota dan masyarakat
  4. Bekerja sama dengan pihak-pihak yang dapat merealisasikan tujuan organisasi



BAB IV
Lambang, Motto, Hyme dan Mars

Pasal 8
Lambang FOKAS 5 adalah lambang asli SMPN 5 Malang yang berbentuk segi lima bergambar “V” pada bagian tengahnya serta bertuliskan Forum Komunikasi Antar Siswa SMP 5 pada bagian bawahnya

Pasal 9
Motto FOKAS 5 adalah .....

Pasal 10
Hymne yang berjudul .....

Pasal 11
Mars yang berjudul .....


BAB V
Keanggotaan

Pasal 12
Anggoata FOKAS 5 terdiri dari ;
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan


Pasal 13
Hak kepengurusan hilang disebabkan :
  1. Meninggal Dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan, karena yang bersangkutan melakukan perbuatan  tercela atau mencemarkan nama baik FOKAS 5 maupun Almamater


BAB VI
Susunan Organisasi dan Pengurus

Pasal 14
Susunan Organisasi
  1. Pengurus Pusat
  2. Pengurus Kelompok Angkatan



BAB VII
Kekayaan

Pasal 15
Kekayaana FOKAS 5 diperoleh dari :
  1. Uang Pangkal
  2. Uang Iuran
  3. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
  4. Usaha-usaha lain yang sah


BAB VIII
Hak dan Kewajiban

Pasal 16
(1)         Setiap Anggota mempunyai hak :
a.Dipilih dan memilih
b.Mengikuti seluruh kegiatan organisasi
(2)         Setiap anggota memmpunyai menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Organisasi dan Almamater
(3)         Setiap anggota wajib menunjang tinggi azas dan tujuan organisai seta serta tujuan organisasi serta mentaati segala ketentuan yang berlaku


BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 17

(1)         Kekuasaan tertinggi, berada pada Musywarah Alumni
(2)         Musyawarah Alumni diadakan empat tahun sekali
(3)         Musyawarah Alumni diselenggarakan dan diatur dengan suatu Keputusan Pengurus dengan tidak menyimpang dari ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Musyawarah Alumni istimewa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah kelompok angkatan dan pusat

Pasal 19
Musyawarah Pengurus Pusat, Kelompok Angkatan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun

Pasal 20
Rapat Pengurus Harian baik di tingkat Pusat maupun Kelompok Angkatan diadakan sekurang-kurangnya tiga tahun sekali

BAB X
Pertumbuhan Organisasi

Pasal 21
(1)         FOKAS 5 hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Alumni yang khusus diadakan untuk itu dan mendapat persetujuan dua sepertiga dari jumlah Kelompok Angkatan dan Pusat
(2)         Jika  FOKAS 5 bubar, segala kekayaannya akan menjadi milik Almamater

BAB XI
Aturan Perubahan

Pasal 22
(1)         Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dengan Ketetapan Musyawarah Alumni dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah yang hadir.
(2)         Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Ditetapkan di      : Kota Malang
Pada Tanggal     : 24 November 2013

Pimpinan Rapat Penyusunan AD/ART FOKAS 5

Ketua Umum                                                                      Sekretaris Jenderal



DB. Yudhalutiawan                                                                         Agus Maulana



















ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMPN 5 MALANG
(FOKAS 5)


BAB I
Keanggotaan

Pasal I
(1)         Anggota Biasa adalah seluruh lulusan SMPN 5 Malang dan yang pernah sekolah di SMPN 5 Malang minimal enam bulan
(2)         Anggota Luar Biasa adalah yang pernah sekolah di SMPN 5 Malang serta memberikan kontribusi yang berarti terhadap organisasi dan dikukuhkan dengan Surat keputusan Pengurus.
(3)         Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa besar terhadap SMPN 5 Malang yang disahkan sebagai anggota oleh Pengurus.

Pasal 2
Karta Tanda Anggota ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus FOKAS 5

Pasal 3
Keputusan Pencabutan hak dan pemberhentian terhadap Anggota merupakan wewenang Pengurus Pusat
Bagi Anggota yang terkena ayat I, berhak mengajukan banding / pembelaan dala musyawarah Alumni

BAB II
Susunan Organisasi dan Pengurus

Pasal 4
(1)         Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari :
  1. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Organisasi (DPO)
  2. Ketua umum
  3. Ketua I, Ketua II, dan Ketua III
  4. Sekretaris Jenderal
  5. Sekretaris I Sekretaris II
  6. Bendahara Umum
  7. Bendahara I, Bendahara  II
  8. Bidang-bidang yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan
(2)         Pengruus merupakan badan eksekutif tertinggi organisasi  yang bertugas antara lain :
  1. Memimpin jalannya organisasi
  2. Mewujudkan tujuan organisasi
  3. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah  Tangga
  4. Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban dalam Musyawarah Alumni berikutnya.
Pasal 5
Pengurus Kelompok Angkatan
(1)         Pengurus Kelompok Angkatan merupakan badan eksekutif yang mewakili kelompok angkatan tertentu dengan jumlah anggota minimal 11 orang
(2)         Susunan Pengurus kelompok angkatan sekurang-kurangnya terdiri dari
a.Ketua
b.Sekretaris
c. Bendahara
d.Bidang-bidang menurut kebutuhan
(3)         Pengurus Kelompok Angkatan berwenang malaksanakan program kerja serta berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Pengurus Pusat
(4)         Segala aktifitas dan kebijakan Pengurus di kelompok Angkatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Pengurus Pusat.
(5)         Pengurus di Kelompok Angkatan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada anggota di akhir masa kepengurusan

Pasal 6
Pelindung serta Dewa Pertimbangan dan Penasehat
(1)         Pelindung  FOKAS 5 adalah Kepala Sekolah SMPN 5 Malang
(2)         Dewan Pertimbangan dan Penasehat FOKAS 5 adalah tokoh Alumni dan tokoh masyarakat lainnya yang dipandang cakap oleh Pengurus


BAB III
Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat dan
Ketua pengurus Kelompok Angkatan

Pasal 7
(1)         Pemilih ketua Umum Pengurus Pusat diadakan melalui sidang Pleno Musyawarah Alumni untuk masa jabatan 4 tahun dengan ketentuan maksimal 2 periode masa jabatan berturut-turut
(2)         Tata cara pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dengan diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam sidang Pleno Musyawarah Alumni

Pasal 8
Ketua Pengurus kelompok Angkatan dipilih oleh Musyawarah Anggota Kelompok Angkatan untuk masa jabatan 4 tahun dengan ketentuan maksimal 2 Periode masa jabatan berturut-turut

Pasal 9
Bahwa susunan Pengurus lengkap dari Pengurus Pusat diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum terpilih, demikian juga susunan kelompok Angkatan diserahkan pada ketua terpilih



Pasal 10
Pengurus Pusat tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pengurus kelompok Angkatan dan juga sebaliknya

BAB IV
Musyawarah Alumni

Pasal 11
(1)         Musyawarah Alumni FOKAS 5 dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu yang terdiri dari Pengurus Pusat .... . Pengurus kelompok Angkatan masing-masing 3 orang
(2)         Keputusan Musyawarah FOKAS 5 dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi oleh forum yang hadir, bilamana tidak dicapai secara aklamasi maka dilakukan secara voting
(3)         Musyawarah Alumni bertugas :
  1. Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggarang Rumah Tangga
  2. Menetapkan program kerja
(4)         Acara bahan-bahan dan tata tertib Musyawarah Alumni sudah diterima oleh pengurus kelompok angkatan paling lambat 1 bulan sebelum Musyawarah Alumni dimulai

Pasal 12
Rapat Kerja Alumni
(1)         Rapat Kerja Alumni diselenggarakan oleh Pengurus pusat di antara 2 waktu musyawarah alumni dan diikuti oleh pengurus pusat dan pengurus kelompok angkatan
(2)         Rapat Kerja Alumni bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan mengadakan perbaikan dan penyempurnaan jika dipandang perlu.
(3)         Rapat Kerja Alumni dapat pula mengambil keputusan-keputusan yang dipandang penting untuk kelancaran dan kepentingan organisasi


BAB V
Keuangan

Pasal 13
(1)         Tiap anggota diwajibkan membayar uang pangkal sebesar Rp. 5.000,- (terbilang : lima ribu rupiah) dan uang iuran setiap bulan minimal Rp. 2.000,- (terbilang : dua ribu rupiah)
(2)         Pembagian uang iuran bulanan diatur sebagai berikut :
(a)         40% untuk Pengurus Pusat
(b)         60% untuk Pengurus Kelompok Angkatan



BAB VI
Penutup

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Pengurus Pusat dan tidak boleh bertentangan dengan Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Ditetapkan di      : Kota Malang
Pada Tanggal     : 24 November 2013

Pimpinan Rapat Penyusunan AD/ART FOKAS 5


Ketua Umum                                                                      Sekretaris Jenderal



DB. Yudhalutiawan                                                                         Agus Maulana







0 komentar:

Posting Komentar