ANGGARAN DASAR (AD) & ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) FOKAS 5 (FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMPN 5 MALANG) :
ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMPN 5 MALANG
(FOKAS 5)
BAB I
Nama, Azas dan Sifat
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Antar Siswa SMPN 5 Malang (FOKAS 5)
Pasal 2
FOKAS 5 ini berazaskan Pancasila
Pasal 3
FOKAS 5 bersifat independen, non politis, kekeluargaan, keilmuan dan sosial masyarakat
BAB III
Kedudukan dan Waktu
Pasal 4
FOKAS 5 berpusat kedudukan di Kota Malang : Pusat di Jalan W.R. Soepratman 12 Malang
Pasal 5
Organisasi ini didirikan di Kota Malang pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan
BAB III
Tujuan dan Usaha
Pasal 6
Organisasi
ini merupakan wadah tunggal dan merupakan bentuk kerjasama Alumni SMPN 5
Malang yang bertujuan memajukan, mengembangkan llmu untuk kepentingan
Alumni dan dalam kerangka Pembangunan Nasional dan Kemanusiaan
Pasal 7
FOKAS 5 berusaha untuk :- Menanamkan azas dan tujuan organisasi untuk diamalkan oleh anggota didalam pengabdiannya sesama alumni pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Membentuk, menggiatkan dan menghimpun usaha para anggota dalam rangka tanggung jawab bersama dan pembangunan Nasional
- Membantu meningkatkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan di kalangan para anggota dan masyarakat
- Bekerja sama dengan pihak-pihak yang dapat merealisasikan tujuan organisasi
BAB IV
Lambang, Motto, Hyme dan Mars
Pasal 8
Lambang
FOKAS 5 adalah lambang asli SMPN 5 Malang yang berbentuk segi lima
bergambar “V” pada bagian tengahnya serta bertuliskan Forum Komunikasi
Antar Siswa SMP 5 pada bagian bawahnya
Pasal 9
Motto FOKAS 5 adalah .....
Pasal 10
Hymne yang berjudul .....
Pasal 11
Mars yang berjudul .....
BAB V
Keanggotaan
Pasal 12
Anggoata FOKAS 5 terdiri dari ;- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
Pasal 13
Hak kepengurusan hilang disebabkan :- Meninggal Dunia
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan, karena yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela atau mencemarkan nama baik FOKAS 5 maupun Almamater
BAB VI
Susunan Organisasi dan Pengurus
Pasal 14
Susunan Organisasi- Pengurus Pusat
- Pengurus Kelompok Angkatan
BAB VII
Kekayaan
Pasal 15
Kekayaana FOKAS 5 diperoleh dari :- Uang Pangkal
- Uang Iuran
- Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah
BAB VIII
Hak dan Kewajiban
Pasal 16
(1) Setiap Anggota mempunyai hak :a.Dipilih dan memilih
b.Mengikuti seluruh kegiatan organisasi
(2) Setiap anggota memmpunyai menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Organisasi dan Almamater
(3) Setiap anggota wajib menunjang tinggi azas dan tujuan organisai seta serta tujuan organisasi serta mentaati segala ketentuan yang berlaku
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 17
(2) Musyawarah Alumni diadakan empat tahun sekali
(3) Musyawarah Alumni diselenggarakan dan diatur dengan suatu Keputusan Pengurus dengan tidak menyimpang dari ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Musyawarah
Alumni istimewa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya
setengah ditambah satu dari jumlah kelompok angkatan dan pusat
Pasal 19
Musyawarah Pengurus Pusat, Kelompok Angkatan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun
Pasal 20
Rapat Pengurus Harian baik di tingkat Pusat maupun Kelompok Angkatan diadakan sekurang-kurangnya tiga tahun sekali
BAB X
Pertumbuhan Organisasi
Pasal 21
(1)
FOKAS 5 hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Alumni yang khusus
diadakan untuk itu dan mendapat persetujuan dua sepertiga dari jumlah
Kelompok Angkatan dan Pusat(2) Jika FOKAS 5 bubar, segala kekayaannya akan menjadi milik Almamater
BAB XI
Aturan Perubahan
Pasal 22
(1)
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dengan Ketetapan
Musyawarah Alumni dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah
ditambah satu dari jumlah yang hadir.(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan di : Kota Malang
Pada Tanggal : 24 November 2013
Pimpinan Rapat Penyusunan AD/ART FOKAS 5
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
DB. Yudhalutiawan Agus Maulana
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMPN 5 MALANG
(FOKAS 5)
BAB I
Keanggotaan
Pasal I
(1) Anggota Biasa adalah seluruh lulusan SMPN 5 Malang dan yang pernah sekolah di SMPN 5 Malang minimal enam bulan(2) Anggota Luar Biasa adalah yang pernah sekolah di SMPN 5 Malang serta memberikan kontribusi yang berarti terhadap organisasi dan dikukuhkan dengan Surat keputusan Pengurus.
(3) Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa besar terhadap SMPN 5 Malang yang disahkan sebagai anggota oleh Pengurus.
Pasal 2
Karta Tanda Anggota ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus FOKAS 5
Pasal 3
Keputusan Pencabutan hak dan pemberhentian terhadap Anggota merupakan wewenang Pengurus PusatBagi Anggota yang terkena ayat I, berhak mengajukan banding / pembelaan dala musyawarah Alumni
BAB II
Susunan Organisasi dan Pengurus
Pasal 4
(1) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari :- Dewan Pertimbangan dan Penasehat Organisasi (DPO)
- Ketua umum
- Ketua I, Ketua II, dan Ketua III
- Sekretaris Jenderal
- Sekretaris I Sekretaris II
- Bendahara Umum
- Bendahara I, Bendahara II
- Bidang-bidang yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan
- Memimpin jalannya organisasi
- Mewujudkan tujuan organisasi
- Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban dalam Musyawarah Alumni berikutnya.
Pasal 5
Pengurus Kelompok Angkatan(1) Pengurus Kelompok Angkatan merupakan badan eksekutif yang mewakili kelompok angkatan tertentu dengan jumlah anggota minimal 11 orang
(2) Susunan Pengurus kelompok angkatan sekurang-kurangnya terdiri dari
a.Ketua
b.Sekretaris
c. Bendahara
d.Bidang-bidang menurut kebutuhan
(3) Pengurus Kelompok Angkatan berwenang malaksanakan program kerja serta berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Pengurus Pusat
(4) Segala aktifitas dan kebijakan Pengurus di kelompok Angkatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Pengurus Pusat.
(5) Pengurus di Kelompok Angkatan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada anggota di akhir masa kepengurusan
Pasal 6
Pelindung serta Dewa Pertimbangan dan Penasehat(1) Pelindung FOKAS 5 adalah Kepala Sekolah SMPN 5 Malang
(2) Dewan Pertimbangan dan Penasehat FOKAS 5 adalah tokoh Alumni dan tokoh masyarakat lainnya yang dipandang cakap oleh Pengurus
BAB III
Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat dan
Ketua pengurus Kelompok Angkatan
Pasal 7
(1)
Pemilih ketua Umum Pengurus Pusat diadakan melalui sidang Pleno
Musyawarah Alumni untuk masa jabatan 4 tahun dengan ketentuan maksimal 2
periode masa jabatan berturut-turut(2) Tata cara pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dengan diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam sidang Pleno Musyawarah Alumni
Pasal 8
Ketua
Pengurus kelompok Angkatan dipilih oleh Musyawarah Anggota Kelompok
Angkatan untuk masa jabatan 4 tahun dengan ketentuan maksimal 2 Periode
masa jabatan berturut-turut
Pasal 9
Bahwa
susunan Pengurus lengkap dari Pengurus Pusat diserahkan sepenuhnya
kepada Ketua Umum terpilih, demikian juga susunan kelompok Angkatan
diserahkan pada ketua terpilih
Pasal 10
Pengurus Pusat tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pengurus kelompok Angkatan dan juga sebaliknya
BAB IV
Musyawarah Alumni
Pasal 11
(1)
Musyawarah Alumni FOKAS 5 dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah
satu yang terdiri dari Pengurus Pusat .... . Pengurus kelompok Angkatan
masing-masing 3 orang(2) Keputusan Musyawarah FOKAS 5 dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi oleh forum yang hadir, bilamana tidak dicapai secara aklamasi maka dilakukan secara voting
(3) Musyawarah Alumni bertugas :
- Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggarang Rumah Tangga
- Menetapkan program kerja
Pasal 12
Rapat Kerja Alumni
(1)
Rapat Kerja Alumni diselenggarakan oleh Pengurus pusat di antara 2
waktu musyawarah alumni dan diikuti oleh pengurus pusat dan pengurus
kelompok angkatan(2) Rapat Kerja Alumni bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan mengadakan perbaikan dan penyempurnaan jika dipandang perlu.
(3) Rapat Kerja Alumni dapat pula mengambil keputusan-keputusan yang dipandang penting untuk kelancaran dan kepentingan organisasi
BAB V
Keuangan
Pasal 13
(1)
Tiap anggota diwajibkan membayar uang pangkal sebesar Rp. 5.000,-
(terbilang : lima ribu rupiah) dan uang iuran setiap bulan minimal Rp.
2.000,- (terbilang : dua ribu rupiah)(2) Pembagian uang iuran bulanan diatur sebagai berikut :
(a) 40% untuk Pengurus Pusat
(b) 60% untuk Pengurus Kelompok Angkatan
BAB VI
Penutup
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Pengurus Pusat dan tidak boleh bertentangan dengan Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan di : Kota Malang
Pada Tanggal : 24 November 2013
Pimpinan Rapat Penyusunan AD/ART FOKAS 5
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
DB. Yudhalutiawan Agus Maulana
0 komentar:
Posting Komentar