Cukup dengan sekali mengurus visa, Anda bisa masuk berulang kali ke beberapa negara di bawah ini. Bahkan, dengan memiliki multiple-entry visa ke salah satu negara, Anda juga bisa bebas visa ke negara lainnya!
1. Australia
Mulai 1 Desember 2015, WNI bisa mengajukan visa multiple-entry ke Australia. Dengan memiliki visa ini, Anda bisa keluar-masuk ke Negara Kanguru ini berulang kali sampai batas akhir visa, yaitu 3 tahun! Bagian terbaiknya, biaya untuk pengurusan visa jenis multiple-entry sama dengan single entry! Baca panduan untuk membuat visa Australia di sini.Cari tiket murah ke Australia
2. Jepang
Meski WNI yang memiliki paspor elektronik sudah bebas visa ke Jepang, namun masa tinggalnya hanya maksimal 15 hari. Jika Anda merasa kurang, maka mengajukan multiple-entry visa adalah jawabannya. Dengan visa jenis ini, Anda bisa berulang kali liburan ke Jepang dengan masa tinggal hingga 30 hari yang berlaku selama 5 tahun! Baca juga panduan lengkap untuk liburan ke Jepang ini.Cari tiket murah ke Jepang
3. Korea Selatan
Anda bisa mengajukan pembuatan visa multiple-entry ke Korea Selatan dengan persyaratan yang hampir sama dengan visa single-entry dan biaya sekitar Rp1,2 juta. Jika disetujui, Anda bisa bebas keluar-masuk Korea Selatan dengan masa tinggal 30 hari selama 5 tahun! Agar persiapan Anda semakin matang, baca panduan liburan ke Korea Selatan ini!Cari tiket murah ke Korea Selatan
4. Tiongkok
Berbeda dengan 3 negara sebelumnya, Anda hanya bisa mengajukan visa multiple-entry ke Tiongkok untuk jangka waktu 6 atau 12 bulan dengan biaya masing-masing sebesar Rp600.000,00 dan Rp900.000,00. Perlu dipahami bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk daerah khusus seperti Hong Kong (bebas visa) dan Taiwan (punya kebijakan visa sendiri). Baca cara mudah mengurus visa Tiongkok di sini.Cari tiket murah ke Tiongkok
5. Negara-negara Schengen
Dengan total sebanyak 26 negara (Austria, Belgiia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss) yang ikut dalam Perjanjian Schengen, visa multiple-entry adalah yang paling banyak dicari para traveler yang ingin menjelajah Eropa. Anda bisa bebas keluar-masuk dengan masa tinggal maksimal 90 hari yang berlaku selama 180 hari. Keuntungan lain jika Anda punya visa Schengen yang masih berlaku adalah Anda bisa pergi ke beberapa negara lainnya yang ada di Eropa tanpa visa!Cari tiket murah via Skyscanner
Jadi, Anda akan mengajukan multiple-entry visa ke negara mana saja? Ke mana pun tujuan Anda, selalu gunakan Skyscanner untuk mencari dan membandingkan harga tiket pesawat, hotel, dan penyewaan mobil di sana!
0 komentar:
Posting Komentar